BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Dewasa
ini Jihad disalahartikan oleh sejumlah orang sebagai perang terhadap umat
selain islam ataupun terhadap umat yang dianggap berpotensi merusak atau melanggar
kaidah-kaidah islam yang sudah ada. Di Indonesia sudah terjadi beberapa fakta
yang dikarenakan salah mengartikan Jihad, yakni teror, yang tidak jarang harus
menelan korban jiwa.
Dalam
bahasa Arab Jihad bermakna berjuang atau berusaha keras, dan ini dapat diberlakukan bagi siapa saja, baik
muslim maupun bukan muslim. Untuk itu dimakalah ini saya akan membahas apa itu
jihad dalam agama islam.
1.2.Rumusan
Masalah
Jihad adalah “berjuang dengan sungguh-sungguh” menurut syariat Islam, Jihad
dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Islam
dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad
yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan
dan kembali kepada aturan Allah, memberikan pengajaran kepada ummat, dan
mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi
khalifah Allah di bumi.
1.3.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu:
1)
memberikan
pengertian kepada umat muslim tentang apa itu jihad.
2)
menjelaskan
tentang hakikat, hukum, bentuk-bentuk jihad.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi dan Hukum Jihad
Empat Imam
Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah
fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur
(kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakannya maka
berdosa semuanya. Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada
tiga kondisi: Pertama; Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir)
bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang
mundur atau berbalik. Kedua; Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman
dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh
(dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga;
Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat
perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.
2.2.Hakikat Jihad
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang
memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan
membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan
tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang
membantah ahli bid’ah adalah mujahid”. Syaikhul Islam juga mengatakan :
“Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan
Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan
dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan
kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka
mengetahui keadaannya”. Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah
dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli
bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah,
agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin,
menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.
2.3.Bentuk-bentuk jihad
Ber-Jihad tidak selalu harus identik
dengan ber-perang secara lahiryah / fisik , sebab Jihad dapat berbentuk :
a) Perjuangan
dalam diri sendiri untuk
menegakkan syariat Islamiah.
b) Perjuangan
terhadap orang lain , baik lisan
, tulisan atau tindakan.
c)
Jihad dalam bentuk pertempuran : QITAL (Contoh: At-Taubah - Ayat 111 , disebut
sebagai "qital" dengan arah : "fisabilillah" - Perang
dijalan Allah , tidak disebut "jihad" dengan arah
"fisabilillah") Islam membenci
peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim
diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai
suatu batas mutlak yang ditentukan).
2.4.Jihad dan Perang
Arti kata
Jihad sering disalahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip ajaran
Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah
Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah
yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari
luar).
Pada dasar
kata arti jihad adalah "berjuang" atau "berusaha dengan keras”,
namun bukan harus berarti perang dalam makna "fisik". Jika sekarang
jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu
tidak harus berarti perjuangan fisik . Jika mengartikan jihad hanya sebagai
peperangan fisik, untuk membela agama, akan sangat berbahaya, sebab akan mudah
dimanfaatkan dan rentan terhadap fitnah. Jika meng-artikan Jihad sebagai
"perjuangan membela agama", maka lebih tepat bahwa ber-Jihad
adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam". Sehingga
berjihad haruslah dilakukan setiap saat, seumur hidup.
Jihad bisa
berarti berjuang menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran
Ilahi Atau bisa ber-Jihad dalam diri kita sendiri, bisa saja ber-jihad adalah memaksakan
diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh, walau masih mengantuk dan dingin dan
memaksakan orang lain untuk shalat subuh dengan menyetel TOA mesjid dan
memperdengarkan adzan shalat subuh.
2.5.Jihad dan Teroris
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai
Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang
terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad
yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang
tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup
kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum
Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan
Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun
anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari
negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi
Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan
penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad.
Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah
ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan
suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di
muka bumi.
"Perangilah orang-orang
yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan
mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah;islam), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pada dasar kata arti jihad adalah berjuang
atau berusaha dengan keras. Kalau
sekarang jihad telah sering diartikan sebagai "perjuangan untuk
agama" , memang bisa saja dibenarkan , walau itu tidak harus berarti
perjuangan fisik dan mengorbankan banyak orang. Bila mengartikan jihad hanya sebagai peperangan atau untuk
membela agama bisa sangat berbahaya, sebab akan mudah dimanfaatkan, dan dapat
meresahkan ataupun mengganggu keamanan masyarakat.
Kalau mau meng-artikan Jihad sebagai perjuangan membela agama, maka lebih tepat bila
dikatakan bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad haruslah
dilakukan setiap saat, seumur hidup.
Jihad bisa berarti berjuang "Menyampaikan
atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi , walaupun bisa digebukin
orang banyak". Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk
"tidak mencuri atau men-jarah walau kita sedang lapar".
Atau pun bisa ber-Jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak
rakyat sedang sulit sembako" , serta bisa saja ber-jihad adalah :
"Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh , walau masih
mengantuk dan dingin".
Daftar Pustaka
www.wikipedia.com/jihad (25
Mei 2013)
www.google.com/jihad (25 Mei 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar