Rabu, 19 Juni 2013

JIHAD

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Dewasa ini Jihad disalahartikan oleh sejumlah orang sebagai perang terhadap umat selain islam ataupun terhadap umat yang dianggap berpotensi merusak atau melanggar kaidah-kaidah islam yang sudah ada. Di Indonesia sudah terjadi beberapa fakta yang dikarenakan salah mengartikan Jihad, yakni teror, yang tidak jarang harus menelan korban jiwa.
Dalam bahasa Arab Jihad bermakna berjuang atau berusaha keras, dan ini dapat diberlakukan bagi siapa saja, baik muslim maupun bukan muslim. Untuk itu dimakalah ini saya akan membahas apa itu jihad dalam agama islam.

1.2.Rumusan Masalah
Jihad adalah “berjuang dengan sungguh-sungguh” menurut syariat Islam, Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Islam dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, memberikan pengajaran kepada ummat, dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

1.3.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu:
1)      memberikan pengertian kepada umat muslim tentang apa itu jihad.
2)      menjelaskan tentang hakikat, hukum, bentuk-bentuk jihad.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1.Definisi dan Hukum Jihad
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakannya maka berdosa semuanya. Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama; Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua; Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga; Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.

2.2.Hakikat Jihad
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid”. Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya”. Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.

2.3.Bentuk-bentuk jihad
Ber-Jihad tidak selalu harus identik dengan ber-perang secara lahiryah / fisik , sebab Jihad dapat berbentuk :
a)      Perjuangan dalam diri sendiri untuk menegakkan syariat Islamiah.
b)      Perjuangan terhadap orang lain , baik lisan , tulisan atau tindakan.
c)      Jihad dalam bentuk pertempuran : QITAL (Contoh: At-Taubah - Ayat 111 , disebut sebagai "qital" dengan arah : "fisabilillah" - Perang dijalan Allah , tidak disebut "jihad" dengan arah "fisabilillah") Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan).

2.4.Jihad dan Perang
Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip ajaran Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "berusaha dengan keras”, namun bukan harus berarti perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik . Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik, untuk membela agama, akan sangat berbahaya, sebab akan mudah dimanfaatkan dan rentan terhadap fitnah. Jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama", maka lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam". Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat, seumur hidup.
Jihad bisa berarti berjuang menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi Atau bisa ber-Jihad dalam diri kita sendiri, bisa saja ber-jihad adalah memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh, walau masih mengantuk dan dingin dan memaksakan orang lain untuk shalat subuh dengan menyetel TOA mesjid dan memperdengarkan adzan shalat subuh.
2.5.Jihad dan Teroris
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah;islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."













BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pada dasar kata arti jihad adalah berjuang atau berusaha dengan keras. Kalau sekarang jihad telah sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama" , memang bisa saja dibenarkan , walau itu tidak harus berarti perjuangan fisik dan mengorbankan banyak orang. Bila mengartikan jihad hanya sebagai peperangan atau untuk membela agama bisa sangat berbahaya, sebab akan mudah dimanfaatkan, dan dapat meresahkan ataupun mengganggu keamanan masyarakat.
Kalau mau meng-artikan Jihad sebagai perjuangan membela agama, maka lebih tepat bila dikatakan bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat, seumur hidup.
Jihad bisa berarti berjuang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi , walaupun bisa digebukin orang banyak". Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri atau men-jarah walau kita sedang lapar". Atau pun bisa ber-Jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak rakyat sedang sulit sembako" , serta bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin".




Daftar Pustaka





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar